Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Aturan SIM Terbaru yang Dimulai Tahun 2024
Buat yang Belum Tahu, Berikut 3 Aturan SIM Baru yang Mulai Berlaku pada Tahun 2024
Penting diperhatikan, berikut ini 3 aturan baru pada SIM yang saat ini dikenakan dan akan diteruskan pada tahun-tahun mendatang sepanjang tahun 2024
/ News
Ferdian 5 Januari, 12:00 Siang 5 Januari, 12:00 Siang- Pada tahun 2024, ada beberapa aturan baru yang diterapkan oleh kepolisian terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut perlu diperhatikan khususnya oleh pemilik kendaraan.
Berikut ini 3 aturan baru terkait SIM:
Nomor SIM sama dengan NIK KTP
Berdasarkan Undang-Undang tentang Skala Nomer, per tanggal Juli tahun 2024, nomor SIM akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP.
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan dilakukan secara bertahap.
Selama ini, syarat dan cara membuat SIM menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP bukanlah berbeda.
Untuk pengemudi baru yang ingin membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya sama seperti keluarga masyarakat yang sebelumnya sudah melakukannya.
2. Format Baru SIM
SIM yang baru ini untuk pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Selain itu, dengan format yang baru dapat mempermudah petugas lalu lintas di luar negeri (khususnya ASEAN) untuk mengidentifikasi tipe SIM yang digunakan.
[("Ya, mungkin kamu belum tahu apa perbedaan SIM-format baru dan lama.")
Pertama, ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kedua, aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua, empat, hingga ini berlaku juga untuk bus dan truk.
Angka-angka pada perangkat alamat SIM tidak akan berubah.
Tetapi tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM sekarang tidak melakukan perubahan, sehingga tetap sama seperti sebelumnya.
Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yaitu: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
3. Mengajukan Pengecualian untuk Membuat SIM Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Sukar menyelesaikan proses pembuatan SIM sekarang diharuskan memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Ada ratusan juta masyarakat yang telah menikmati keuntungan Program JKN, serta banyak orang yang diselamatkan oleh Program JKN dari kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.
Dengan adanya kebijakan dari Kepolisian Negara RI tentang adanya syarat JKN aktif dalam pengurusan SI, diharapkan warga dapat menyadari perlunya menjadi peserta JKN.
Copyright 2025
Related Article
0 Response to "Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Aturan SIM Terbaru yang Dimulai Tahun 2024"
Post a Comment