Mulai Berlaku Tahun Ini, Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin

Korlantas Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pada tahun ini.
Korsik Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini akan dimulai pada bulan Januari 2025.
," kata Aan dalam keterangannya yang resmi, Jumat (3/1).
Referensi dasar aturan tilang poin ini terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pendaftaran Surat Izin Mengemudi.
Dia menjelaskan dalam implementasinya polisi nanti akan memberikan 12 poin awal bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Point tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggarannya. Seperti: mulai dari pelanggaran ringan dikurang 1 poin, sedang 3 poin, dan paling berat yaitu 5 poin.
"Jika terjadi kecelakaan, maka kematian itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Lalu, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan pengambilan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Baiklah, saya membantu. Mari kita melihat detail kategori poin pelanggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021. Ini dia listnya:
Kategor Pendahuluan Penggolongan Poin Pelanggaran Lalu Lintas
KATEGORI KECELAKAAN LALU LINTAS
Konsekuensi Akumulasi Poin
0 Response to "Mulai Berlaku Tahun Ini, Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin"
Post a Comment