Perbedaan Paspampres, Ajudan Presiden, dan Asisten Ajudan Presiden

, JAKARTA - Presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) berhak mendapatkan pengamanan dan pengawalan. Ketentuan tersebut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Antaranya Mantan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara dengan status yang setingkat mana kepala negara atau kepala pemerintahan.
Pengamanan pribadi presiden sering dikaitkan dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, ada juga istilah ajudan presiden dan asisten ajudan presiden. Lantas, apa saja perbedaannya?
Paspampres
Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden setiap saat. Selain itu, pasukan ini juga bertugas untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, serta dalam melaksanakan tugas protokol kenegaraan guna mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Paspampres terdiri dari pasukan khusus dari beberapa cabang kekuatan TNI, seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Batalyon Raider, Marinir, Pusat Komando Pasukan Katak (Kopaska), Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dan Polisi Militer.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2013, paspampres memiliki beberapa tugas, antara lain:
Ajudan Presiden
Sementara itu, landasan hukum ajudan presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permennesnag) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Keajutan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden.
Seorang ajudan presiden adalah seorang perwira TNI/Polri yang bertanggung jawab memberikan dukungan staf dan layanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan istrinya/suaminya, baik sebagai kepala negara, kepala pemerintahan maupun urusan pribadi.
Kedudukan ajudan presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden. Ajudan terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Kombes Pol yang berasal dari Polri.
Durasi masa bakti seorang ajudan presiden yang paling lama adalah satu periode masa jabatan presiden. Anggota TNI dan Polisi yang diangkat menjadi ajudan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polisi, serta gaji, fasilitas, dan pangkatnya dapat dinaikkan setingkat lebih tinggi tetapi tidak melampaui jenjang pangkat tertentu yang ditetapkan.
Teman:] Berikut adalah tugas-tugas wajib Ajudan Presiden:
Asisten Ajudan Presiden
Kemudian, ketentuan mengenai Asisten Ajudan Presiden juga diatur dalam Permense No. 12 tahun 2016. Asisten Ajudan Presiden berasal dari Perwira TNI/Polri yang bertugas membantu atau mendukung ke lancaran tugas Asisten Ajudan Presiden tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden.
Asisten ajudan presiden dapat dilayani oleh setiap satu orang ajudan presiden yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, atau Polri. Masa jabatannya juga sama, yaitu paling lama satu periode masa jabatan presiden.
Marian Hiburan Merayakan Tahun Baru dijelaskan tentang beberapa fitur baru Android dan berbagai fitur lainnya.
0 Response to "Perbedaan Paspampres, Ajudan Presiden, dan Asisten Ajudan Presiden"
Post a Comment